Pedoman Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2015 dengan Berlakunya PTKP Baru

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 2015. Peraturan ini terbit untuk mengganti peraturan sebelumnya, yaitu PER-31/PJ/2012 yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlakunya PER-32/PJ/2015 ini.

Terbitnya peraturan ini tentunya bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya yang berkaitan dengan PPh 21 setelah adanya kenaikan/penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tgl 29 Juni 2015 dan mulai berlaku pada tahun pajak 2015.

Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PER-32/PJ/2015 tidak banyak mengalami perubahan kecuali yang terkait dengan adanya penyesuaian PTKP untuk tahun 2015; misalnya ketentuan mengenai besarnya PTKP per tahun, PTKP per bulan; ketentuan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas baik yang menerima upah harian, upah mingguan, upah bulanan, upah satuan atau upah borongan; Ketentuan ini terdapat pada pasal 9, Pasal 11, Pasal 12. Untuk lebih jelasnya silakan anda baca pasal-pasal tersebut. Pasal-pasal lain relatif tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Yang juga penting diperhatikan dari PER-32/PJ/2015 ini adalah adanya Ketentuan Peralihan dalam Pasal 27 yang berbunyi sbb:

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.  penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;
b.  PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.

Dengan ketentuan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa wajib pajak harus melakukan penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Jan s/d Des 2015 dengan menggunakan PTKP baru sesuai PMK No. 122/PMK.010/2015; dan karena ketentuan mengenai PTKP ini baru ditetapkan pada bulan Juni 2015, maka untuk PPh Pasal 21 masa pajak Jan s/d Jun 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama (PMK No. 162/PMK.011/2012) dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!

Lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Akhir bulan ini atau tepatnya tanggal 30 April 2015 adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2014. Ketentuan mengenai bentuk formulir beserta petunjuk pengisiannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (WP Badan) dalam PER-19/PJ/2014 ini secara umum tidak mengalami perubahan.
Yang perlu mendapat perhatian dalam peraturan ini adalah adanya kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usahanya.
Adapun contoh formatnya sudah dicantumkan di dalam Lampiran VIII (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan [Formulir 1771 dan Formulir 1771/$]) PER-19/PJ/2014.

Untuk lebih jelasnya silakan anda baca petunjuk pengisian tsb.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 dan Formulir 1771 dan 1771/$ juga dapat anda unduh (download) melalui internet di situs pajak, www.pajak.go.id.

Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!

Lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Sekadar mengingatkan, akhir bulan ini atau tepatnya tanggal 31 Maret 2015 adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014.

Ketentuan mengenai bentuk formulir beserta petunjuk pengisiannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

Saat ini kita mengenal ada tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) sbb:

1. Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
d. dalam negeri lainnya/luar negeri,

2. Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

3. Formulir 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

Sebagai pegawai kantor, gaji yang anda terima tiap bulan sudah dipotong pajak penghasilan oleh kantor tempat anda bekerja, dan biasanya pada akhir tahun anda akan menerima bukti pemotongan PPh pasal 21 berupa Formulir 1721-A1 dari kantor tempat anda bekerja tersebut. Formulir 1721-A1 itulah yang akan anda gunakan sebagai dasar untuk mengisi SPT anda.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP OP dalam PER-19/PJ/2014 ini secara umum tidak banyak mengalami perubahan, hanya ada beberapa tambahan seperti misalnya pada Formulir 1770 dan 1770 S ada tambahan kolom “Kode Harta” dan “Kode Utang” pada Bagian “Harta pada Akhir Tahun” & Bagian “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun”, dimana Wajib Pajak diminta untuk mengisi kode harta dan kode utang sesuai dengan daftar kode yang sudah ditentukan dan bisa dilihat pada petunjuk pengisian formulir SPT Tahunan PPh WP OP dalam Lampiran PER-19/PJ/2014 ini. Untuk lebih jelasnya silakan anda baca petunjuk pengisian tsb.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 dan Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS dapat anda unduh (download) melalui internet di situs pajak, www.pajak.go.id.

Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!

Tata Cara Restitusi PPN

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM

PKP HANYA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA AKHIR TAHUN BUKU

  1. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  2. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak (restitusi) pada akhir tahun buku.Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.

PKP YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA SETIAP MASA PAJAK

  1. PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
  6. PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (Isi Pasal 9 ayat (2a) UU PPN : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan)

CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTIRUSI)

  1. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan :
    1. SPT Masa PPN, dengan cara mengisi (memberi tanda silang) pada kolom “Dikembalikan (restitusi)”; atau
    2. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
  2. Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP dikukuhkan.
  3. Permohonan pengembalian kelebihan Pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

PENELITIAN DAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)

  1. Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh:
    1. PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
      • Pasal 17C UU KUP berisi tentang WP dengan Kriteria tertentu (WP Patuh).
    2. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP; atau
      • Pasal 17 D UU KUP berisi tentang WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
    3. PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap:
      • kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
      • kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
      • kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
      • kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
  2. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
  3. Apabila jangka waktu 1 bulan tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP, permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan SKPPKP harus diterbitkan paling lama 7 hari setelah jangka waktu 1 bulan tersebut berakhir.

TIDAK DITERBITKANNYA SKPPKP TERHADAP PKP BERESIKO RENDAH

  1. Terhadap PKP beresiko rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila :
    1. hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang PPN;
    2. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
    3. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
    4. pembayaran Pajak tidak benar.
  2. Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan, terhadap PKP beresiko rendah tersebut harus diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan formulir lampiran PMK-72/PMK.03/2010 dan permohonan pengembalian kelebihan Pajak; dari PKP ini akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP.

PEMERIKSAAN DAN SKP

  1. Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP selain:
    1. PKP Kriteria tertentu (Pasal 17 C UU KUP),
    2. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17 D UU KUP),
    3. PKP Resiko rendah (Pasal 9 ayat 4C UU PPN).
  2. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. Jangka waktu 12 bulan ini tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukanpemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.;

PEMERIKSAAN TERHADAP PKP PASAL 17 C UU KUP, PASAL 17D UU KUP, PKP RESIKO RENDAH

  1. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP
  2. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan; diterbitkan SKPKB, PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak
  3. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, PKP berisiko rendah wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, paling lama 24 bulan, dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

(Sumber: www.pajak.go.id)

Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Termasuk dalam topik perpajakan yang saat ini tengah hangat dibicarakan adalah mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur).

Terkait dengan faktur pajak elektronik tsb, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) PMK ini dinyatakan bahwa kriteria PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Pajak dan ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

Sejalan dengan itu maka Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor:KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Kep Dirjen ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Dalam Kep Dirjen ini telah ditetapkan PKP yang wajib membuat faktur pajak berbentuk elektronik mulai tanggal 1 Juli 2014 (daftar PKP-nya ada di Lampiran I) dan mulai tanggal 1 Juli 2015 (Lampiran II). Selain PKP yg ditetapkan tsb, maka diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik mulai tanggal 1 Juli 2016 atau ditetapkan dengan Kep Dirjen Pajak terpisah.

Dirjen Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.