Memoles Bakat Muda Timnas dengan Mental Training

Timnas U-19 era Evan Dimas dkk

Sebagai pecinta sepak bola nasional, kita akan selalu mengingat pertandingan penyisihan Piala AFC U-19 antara timnas U-19 melawan timnas Korea Selatan U-19 di Gelora Bung Karno tahun 2013 silam.
Satu hal yang perlu dicatat dalam permainan timnas pada saat itu adalah semangat juang yang pantang menyerah dan mental ngotot yang ditunjukkan oleh seluruh pemain Garuda Muda di lapangan, disamping juga skill para pemain yang sangat baik. Hargianto, Maldini, Ilham Udin, Evan Dimas dkk mampu meredam permainan tim “Macan Asia” Korea Selatan dan memenangi pertandingan dengan skor 3-2. Tim Korsel sendiri tidak dengan mudah dikalahkan karena mereka juga bermain ngotot dan tidak mau dipermalukan dengan harus menelan kekalahan. Namun sejarah menorehkan bahwa Garuda Muda pada akhirnya mampu memenangi pertandingan dalam laga yang berlangsung cukup sengit itu.

Kita berharap kualitas permainan seperti yang ditunjukkan dalam pertandingan monumental melawan Korsel tsb mampu menjadi cermin dan bahan evaluasi PSSI untuk terus mengembangkan dan meningkatkan pola pembinaan dan pelatihan tim nasional dalam semua level, baik timnas senior maupun kelompok umur. Bagi saya, laga tsb juga menunjukkan betapa hebatnya Skuat Garuda yg kita miliki jika bertanding dengan didukung motivasi penuh dan kesiapan mental menghadapi segala situasi di lapangan. Tentunya kita sangat mengharapkan memiliki tim nasional seperti ini, yang tangguh serta dapat berbicara dan berprestasi di kancah internasional.

Timnas U-19 era Egy Maulana Vikri dkk

Sepanjang pengamatan kami sejauh ini, kualitas pemain timnas kita secara teknis saat ini tidaklah jauh berbeda dengan negara-negara lain khususnya di kawasan Asia. Bahkan dalam gelaran Turnamen Toulon di Perancis bulan Mei 2017 lalu timnas U-19 yang saat itu dilatih oleh Indra Sjafri mampu mengimbangi permainan timnas Brasil U-20. Sebagaimana kita ketahui bersama, Brasil adalah negara dengan tradisi sepak bola yg sudah sangat maju dan memiliki segudang prestasi di tingkat dunia. Meskipun dalam laga kala itu Skuat Garuda harus kalah dengan skor 0-1, namun menurut hemat kami, ini bukanlah hal yang buruk karena sepanjang laga kita mampu mengimbangi permainan lawan dan bahkan sempat beberapa kali merepotkan pertahanan Tim Samba tsb. Menghadapi tim-tim lain dalam turnamen itu pun timnas kita mampu memberikan perlawanan yang berimbang. Bahkan salah satu pemain depan timnas U-19 yakni Egy Maulana Vikri dinilai panitia telah memberikan pengaruh besar bagi permainan Skuad Garuda sehingga berhasil meraih Trofi Jouer Revelation, gelar yang pernah diraih Zinedine Zidane (1991) dan Cristiano Ronaldo (2003) pada turnamen yang sama.

Permainan yang ditunjukkan oleh bakat-bakat muda seperti Egy Maulana Vikri, Evan Dimas dkk semakin meyakinkan kita bahwa dengan pola pembinaan yang tepat dan terarah maka kita bisa memiliki tim nasional yang kembali bisa disegani dan berprestasi di dunia persepakbolaan internasional.

“Rasanya sudah saatnya PSSI mulai merancang skema latihan dengan lebih mempertajam porsi latihan mental (mental training) untuk para pemain timnas.”

Salah satu yang masih menjadi kendala timnas adalah kurangnya konsistensi dalam menjaga kualitas permainan dari satu pertandingan ke pertandingan berikutnya. Itulah mengapa kadang kita melihat permainan yang begitu baik pada satu pertandingan, namun menjadi begitu buruk pada pertandingan berikutnya. Kesiapan mental tentu juga menjadi salah satu faktor penentu bagi suatu tim untuk dapat bertanding pada level terbaiknya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa selain teknik, masalah mental dan strategi di lapangan juga menjadi hal yang sangat menentukan permainan. Sungguh sangat disayangkan jika pemain-pemain muda Indonesia yang memiliki potensi secara skill namun tidak mampu menunjukkan kematangan bermain di lapangan dikarenakan pembinaan mental yang kurang.
Yang cukup mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa kekurangsiapan mental para pemain timnas di lapangan juga mulai sering menjadi sasaran strategi yang diterapkan beberapa tim lawan yang rupanya sudah menyadari akan kelemahan yg dimiliki timnas kita ini. Kalau kita cermati beberapa pertandingan belakangan ini — khususnya dalam event berskala regional seperti dalam gelaran SEA Games 2017 dan gelaran Piala AFF U-18 2017 yang lalu — terlihat beberapa kali terjadi insiden di lapangan yang melibatkan pemain-pemain timnas kita, yang menunjukkan bahwa masih terlalu mudahnya para pemain kita terpancing emosi oleh pemain lawan, yang pada akhirnya justru merugikan pemain kita sendiri karena harus menerima kartu kuning atau kartu merah.
Hal seperti ini yang selalu diharapkan oleh tim-tim lawan ketika berhadapan dengan timnas kita dan sudah seharusnya PSSI bersama Tim Pelatih mampu menganalisis dan mengantisipasi untuk kemudian melakukan pembenahan dan pembinaan untuk meningkatkan kematangan dan kesiapan mental para pemain di lapangan agar hal serupa tidak terulang kembali.

Untuk itu diharapkan kepada Tim Pelatih agar selain memberikan porsi latihan teknis juga membekali pemain dengan porsi latihan mental (mental training) yang terstruktur dan sistematis. Dengan demikian, selain memiliki skill yang baik, para pemain juga memiliki kesiapan dan kematangan mental di lapangan.
Daya juang yang tinggi, bahu-membahu, pantang menyerah dan mental juara adalah semangat yang harus dimiliki oleh setiap Skuat Garuda di semua level dengan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas. “Maju terus sepak bola nasional Indonesia!”

Pedoman Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2015 dengan Berlakunya PTKP Baru

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 2015. Peraturan ini terbit untuk mengganti peraturan sebelumnya, yaitu PER-31/PJ/2012 yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlakunya PER-32/PJ/2015 ini.

Terbitnya peraturan ini tentunya bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya yang berkaitan dengan PPh 21 setelah adanya kenaikan/penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tgl 29 Juni 2015 dan mulai berlaku pada tahun pajak 2015.

Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PER-32/PJ/2015 tidak banyak mengalami perubahan kecuali yang terkait dengan adanya penyesuaian PTKP untuk tahun 2015; misalnya ketentuan mengenai besarnya PTKP per tahun, PTKP per bulan; ketentuan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas baik yang menerima upah harian, upah mingguan, upah bulanan, upah satuan atau upah borongan; Ketentuan ini terdapat pada pasal 9, Pasal 11, Pasal 12. Untuk lebih jelasnya silakan anda baca pasal-pasal tersebut. Pasal-pasal lain relatif tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Yang juga penting diperhatikan dari PER-32/PJ/2015 ini adalah adanya Ketentuan Peralihan dalam Pasal 27 yang berbunyi sbb:

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.  penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;
b.  PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.

Dengan ketentuan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa wajib pajak harus melakukan penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Jan s/d Des 2015 dengan menggunakan PTKP baru sesuai PMK No. 122/PMK.010/2015; dan karena ketentuan mengenai PTKP ini baru ditetapkan pada bulan Juni 2015, maka untuk PPh Pasal 21 masa pajak Jan s/d Jun 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama (PMK No. 162/PMK.011/2012) dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!

Membangun Kepercayaan dengan Moral dan Integritas

Sebelumnya kami sudah pernah menulis mengenai pentingnya moral dan etika dalam bisnis. Masih berhubungan dengan moral dan etika, kali ini kami akan membahas mengenai moral dan integritas sebagai salah satu faktor utama dalam meraih kepercayaan dalam bisnis.

Secara garis besar, “kepercayaan” atau trust dipengaruhi oleh 2 faktor utama yaitu faktor moral dan kompetensi. Hal ini berarti bahwa kepercayaan pasar akan bisa diraih jika didukung oleh adanya kualitas moral dan kompetensi profesional yang baik.

Ada sebuah artikel menarik di detik.com mengenai pengalaman Menteri Susi Pudjiastuti dalam menjalankan bisnisnya terkait dengan kepercayaan atau trust ini.
Sebagaimana ditulis dalam artikel tsb, Susi Pudjiastuti, yang juga merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019 ini menuturkan bahwa meskipun beliau pernah drop out (DO) dari sekolah atau berhenti bersekolah, namun beliau sukses mengembangkan bisnisnya dengan dukungan tingkat kepercayaan yang tinggi dari pembeli, hingga saat ini berhasil memiliki pesawat sampai 50 unit dengan label “Susi Air”.
“..saya rasa ketulusan penting untuk meningkatkan kepercayaan,” demikian beliau menyatakan, sebagaimana ditulis dalam bagian akhir artikel tsb.

Tentu kepercayaan dari pembeli tidak begitu saja datang dengan sendirinya. Dengan menggunakan reputasi nama baiknya sebagai “jaminan”, Menteri Susi berhasil mendapatkan kepercayaan pembeli.
Silakan anda baca artikel tsb selengkapnya dengan mengklik tautan di atas.

Dari pengalaman Menteri Susi tsb kita bisa menarik pelajaran bahwa meskipun dahulu sempat memiliki kekurangan dari segi kompetensi (karena drop out sekolah), namun dengan reputasinya yang selalu mengedepankan nilai moral dan integritas yang tinggi, beliau bisa meraih kepercayaan pembeli.

Meskipun dalam praktik tak jarang faktor kualitas moral dan integritas berperan besar untuk meraih kepercayaan pasar sebagaimana pengalaman Menteri Susi di atas, namun kita juga tidak boleh melupakan kompetensi profesional yang juga merupakan hal yang penting untuk meraih kepercayaan pasar itu.

Dalam persaingan bisnis global masa kini dimana perhatian para pelaku bisnis terfokus pada dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menguasai pasar, peranan karakter dan nilai-nilai moral akan menjadi sangat penting sebagai karakteristik pembeda yang akan menjadi “trademark” bisnis anda.

Karena sejatinya, reputasi anda dan bisnis anda pertama kali dibangun dengan moral dan integritas yg anda punya, baru setelah itu kompetensi anda!

 

Lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Akhir bulan ini atau tepatnya tanggal 30 April 2015 adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2014. Ketentuan mengenai bentuk formulir beserta petunjuk pengisiannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (WP Badan) dalam PER-19/PJ/2014 ini secara umum tidak mengalami perubahan.
Yang perlu mendapat perhatian dalam peraturan ini adalah adanya kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usahanya.
Adapun contoh formatnya sudah dicantumkan di dalam Lampiran VIII (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan [Formulir 1771 dan Formulir 1771/$]) PER-19/PJ/2014.

Untuk lebih jelasnya silakan anda baca petunjuk pengisian tsb.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 dan Formulir 1771 dan 1771/$ juga dapat anda unduh (download) melalui internet di situs pajak, www.pajak.go.id.

Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!

Implementasi Sistem untuk Kemajuan Bisnis

Dunia bisnis yang semakin ketat dengan para pesaing membuat bisnis harus kita kelola dengan sangat efisien dan efektif. Tuntutan akan kinerja yang cepat, akurat tapi bisa diandalkan menimbulkan kebutuhan akan proses kerja yg lebih praktis dan otomatis. Pada gilirannya keberadaan suatu sistem yang terintegrasi menjadi suatu keharusan jika tidak ingin tertinggal dengan para pesaing.

Fungsi Akuntansi dan Keuangan sebagai salah satu fungsi back office yang penting dalam perusahaan juga mendapat tuntutan yang sama untuk dapat mengelola dan menghasilkan informasi yang andal dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan, kapan saja saat dibutuhkan.

Enterprise Resource Planning (ERP)
Banyak perusahaan telah menggunakan sistem yang disebut sebagai “Enterprise Resource Planning” (ERP). ERP merupakan suatu sistem informasi yang mengelola proses bisnis dalam perusahaan dengan cara mengintegrasikan dan mengotomatisasikan berbagai aplikasi dan fungsi-fungsi dalam perusahaan yang meliputi semua aspek operasional perusahaan, termasuk di dalamnya fungsi akuntansi dan keuangan.

Software ERP dirancang untuk digunakan oleh perusahaan berskala besar dan umumnya terdiri dari beberapa modul yang terkait dengan proses bisnis dalam perusahaan seperti product planning, material purchasing, inventory control, distribution, marketing, accounting, finance dan human resources.

Small Business ERP
Untuk skala bisnis yang lebih kecil, kita juga mengenal berbagai aplikasi “Small Business ERP” yang merupakan software manajemen bisnis yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan kecil dan menengah (small and medium-sized companies).
Saat ini sudah banyak tersedia aplikasi akuntansi untuk kebutuhan perusahaan kecil dan menengah yg bisa anda pilih. Berdasarkan pengamatan kami, pada umumnya aplikasi akuntansi yang ada di pasar saat ini sudah cukup memadai dan bisa mengakomodasi kebutuhan bisnis anda.
Bahkan saat ini pun ada software akuntansi freeware yg bisa anda peroleh secara cuma-cuma alias gratis, dengan kualitas yg baik dan bisa diandalkan.

Software as a Service (SaaS)
Sebagai tambahan informasi, dewasa ini juga ada suatu layanan bisnis berbasis web (web-based service) yg menyediakan aplikasi akuntansi yg ditempatkan di dalam server yang terkendali jarak jauh (remotely hosted) yang disediakan oleh penyedia jasa (Application Service Provider-ASP) dan dapat diakses oleh pengguna melalui internet/network. Layanan ini dikenal dengan istilah “SaaS” (Software as a Service). Dengan cara ini biasanya pengguna akan dikenakan biaya bulanan dan tidak perlu lagi melakukan instalasi hardware dan perawatan karena semua sudah disediakan oleh penyedia jasa.

Sebelum menentukan aplikasi akuntansi yg akan anda gunakan dan memilih jenis layanan yg tersedia, ada baiknya anda mengumpulkan informasi terlebih dahulu dan menimbang kelebihan dan kekurangan dari masing-masing software aplikasi dan layanan yang ditawarkan untuk menentukan yang mana yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis anda.

 

Sumber bacaan:
www.webopedia.com
www.wikipedia.org

 

Moral dan Etika dalam Bisnis

Moral dan Etika vs Batu Akik
Magma cair yang ada di dalam perut bumi memerlukan waktu yang sangat lama, mencapai jutaan hingga miliaran tahun melalui proses vulkanik sampai menjadi batuan kristal untuk kemudian digosok dan dipoles hingga menjadi perhiasan yang kita kenal sekarang sebagai batu akik seperti safir, bacan, kecubung dan lainnya (sumber: detik.com).

Seperti halnya proses terjadinya batu akik yang memerlukan waktu yang sangat lama, menanamkan dan menumbuhkan niliai-nilai moral dan etika dalam diri seseorang juga memerlukan waktu yang sangat lama, yang jika boleh diibaratkan menyerupai proses terjadinya batu akik tadi.
Untuk itulah proses menananamkan moral dan etika harus dimulai sejak usia dini karena prosesnya yang lama tadi.

Singkatnya, di zaman yg serba instant ini, untuk menjadikan seseorang memiliki moral yang baik tidak bisa dilakukan secara instant (seketika). Dibutuhkan proses yang berkesinambungan.

Moral dan Etika vs Profesionalitas
Profesionalitas dalam dunia bisnis erat dikaitkan dengan keahlian, kecakapan teknis dsb.
Jika dibandingkan dengan proses pembentukan karakter seseorang sehingga memiliki moral dan etika yang baik, maka untuk menjadi seorang profesional yang menguasai suatu keahlian atau kecakapan teknis tertentu, biasanya prosesnya jauh lebih cepat.

Tanpa bermaksud untuk mengecilkan proses belajar dan usaha keras yg harus dilalui dalam menguasai suatu keahlian tertentu, disini penulis hanya ingin memberi perbandingan sederhana bahwa penguasaan terhadap keahlian tertentu yang bersifat kecakapan teknis, pengetahuan (knowledge) dsb lebih mudah diraih jika dibandingkan dengan pembentukan karakter seseorang yg membutuhkan proses yang lebih lama dan berkesinambungan untuk mencapainya.

“Lebih mudah untuk mengajarkan ilmu pengetahuan (science) dibanding menanamkan moral dan etika”

dengan demikian, maka

“Lebih mudah mencetak orang pintar daripada mencetak orang baik”

Baik moral, etika maupun profesionalitas dan kecakapan teknis sangat diperlukan dalam dunia bisnis. Moral, etika dan profesionalitas saling melengkapi dan mutlak harus dimiliki oleh para pelaku bisnis.
Jika kita ingin menjadi profesional seutuhnya, nilai-nilai moral dan etika seperti kejujuran, ketulusan, keadilan dsb harus menjadi landasan dalam setiap perilaku maupun keputusan dan strategi yang kita jalankan. Jika kita tidak memberikan perhatian pada nilai-nilai moral dan etika ketika menjalankan bisnis, maka dikhawatirkan akan dapat terjerumus dalam pola pikir yang hanya mengutamakan materi atau keuntungan dengan menghalalkan segala cara.

Tempatkanlah nilai-nilai moral, etika dan kemanusiaan bersama-sama dalam organisasi yang sedang anda bangun. Mulailah dengan merekrut orang-orang yang bukan hanya profesional, tapi juga berintegritas dan memiliki moral yang baik untuk menjalankan bisnis anda. Tujuan organisasi harus tercapai namun secara selaras juga harus berlandaskan kepada nilai-nilai moral dan etika.

Selamat menjalankan bisnis anda!

Lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Sekadar mengingatkan, akhir bulan ini atau tepatnya tanggal 31 Maret 2015 adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014.

Ketentuan mengenai bentuk formulir beserta petunjuk pengisiannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

Saat ini kita mengenal ada tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) sbb:

1. Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
d. dalam negeri lainnya/luar negeri,

2. Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

3. Formulir 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

Sebagai pegawai kantor, gaji yang anda terima tiap bulan sudah dipotong pajak penghasilan oleh kantor tempat anda bekerja, dan biasanya pada akhir tahun anda akan menerima bukti pemotongan PPh pasal 21 berupa Formulir 1721-A1 dari kantor tempat anda bekerja tersebut. Formulir 1721-A1 itulah yang akan anda gunakan sebagai dasar untuk mengisi SPT anda.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP OP dalam PER-19/PJ/2014 ini secara umum tidak banyak mengalami perubahan, hanya ada beberapa tambahan seperti misalnya pada Formulir 1770 dan 1770 S ada tambahan kolom “Kode Harta” dan “Kode Utang” pada Bagian “Harta pada Akhir Tahun” & Bagian “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun”, dimana Wajib Pajak diminta untuk mengisi kode harta dan kode utang sesuai dengan daftar kode yang sudah ditentukan dan bisa dilihat pada petunjuk pengisian formulir SPT Tahunan PPh WP OP dalam Lampiran PER-19/PJ/2014 ini. Untuk lebih jelasnya silakan anda baca petunjuk pengisian tsb.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 dan Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS dapat anda unduh (download) melalui internet di situs pajak, www.pajak.go.id.

Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!

Wahai Entrepreneur! Anda Menjalankan Usaha? Jangan Lupakan Aspek Administrasi!

Kurangnya pemahaman dari sebagian entrepreneur (wirausahawan) terhadap pentingnya pembukuan, dan juga dikarenakan masih minimnya pengetahuan sebagian wirausahawan dan pelaku usaha berkaitan dengan aspek perpajakan telah menyebabkan beberapa aspek administrasi ini menjadi terabaikan dalam kegiatan usaha yang sedang mereka jalankan.

Pengalaman kami menunjukkan bahwa cukup banyak wirausahawan yang menghadapi masalah administrasi pembukuan ketika menjalankan usahanya. Masalah pembukuan tsb biasanya adalah hal-hal yang berhubungan dengan pelaporan pajak ataupun masalah pencatatan akuntansi/keuangan, dsb.

 

PERPAJAKAN
Pada kenyataanya, cukup banyak kami mendapati pelaku usaha yang harus berurusan dengan pemeriksa pajak karena “kealpaan” dalam menghitung dan menyetor pajak yg mengakibatkan adanya hutang pajak yang harus dibayar. Ketidaktahuan sebagian wajib pajak mengenai peraturan perpajakan terkadang juga menyebabkan mereka harus mengalami telat/kurang bayar, kurang potong/kurang pungut yang dapat mengakibatkan terbitnya tagihan pajak yang harus dilunasi, yang biasanya juga dengan penambahan biaya denda dan/atau sanksi lain.

Tentunya hal ini sangat merugikan bagi para pelaku usaha itu sendiri. Seandainya mereka sudah mengetahui sebelumnya mengenai mekanisme atau tata cara terkait perpajakan itu, maka kerugian ini tentu dapat dihindari.

 

AKUNTANSI / KEUANGAN
Terkadang kita temukan ada pelaku usaha yang tidak bisa mengetahui dengan pasti apakah bisnis yang sedang dijalankannya menghasilkan laba atau justru sebaliknya malah menderita kerugian, karena tidak adanya Laporan Keuangan yang memadai sebagai sarana untuk mengetahui dan mengukur kinerja bisnis yang dijalankannya.

Selain untuk keperluan internal seperti fungsi kontrol  dsb, Laporan Keuangan pun digunakan untuk keperluan eksternal seperti untuk pengembangan usaha, misalnya utk pengajuan kredit, tender, dsb.

Jika anda adalah seorang wirausahawan yang saat ini sedang atau akan mulai mengembangkan bisnis anda, jangan lupa untuk memperhatikan juga aspek administrasi dari bisnis anda itu seperti pembukuan, pencatatan akuntasi/keuangan, pajak dsb, karena hal ini tidak terpisahkan dengan bisnis yg sedang anda jalankan dan selayaknya mendapat porsi yang seimbang agar dapat mendukung bisnis anda secara keseluruhan.

Tata Cara Restitusi PPN

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM

PKP HANYA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA AKHIR TAHUN BUKU

  1. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  2. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak (restitusi) pada akhir tahun buku.Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.

PKP YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA SETIAP MASA PAJAK

  1. PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
  6. PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (Isi Pasal 9 ayat (2a) UU PPN : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan)

CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTIRUSI)

  1. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan :
    1. SPT Masa PPN, dengan cara mengisi (memberi tanda silang) pada kolom “Dikembalikan (restitusi)”; atau
    2. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
  2. Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP dikukuhkan.
  3. Permohonan pengembalian kelebihan Pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

PENELITIAN DAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)

  1. Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh:
    1. PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
      • Pasal 17C UU KUP berisi tentang WP dengan Kriteria tertentu (WP Patuh).
    2. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP; atau
      • Pasal 17 D UU KUP berisi tentang WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
    3. PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap:
      • kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
      • kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
      • kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
      • kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
  2. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
  3. Apabila jangka waktu 1 bulan tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP, permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan SKPPKP harus diterbitkan paling lama 7 hari setelah jangka waktu 1 bulan tersebut berakhir.

TIDAK DITERBITKANNYA SKPPKP TERHADAP PKP BERESIKO RENDAH

  1. Terhadap PKP beresiko rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila :
    1. hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang PPN;
    2. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
    3. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
    4. pembayaran Pajak tidak benar.
  2. Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan, terhadap PKP beresiko rendah tersebut harus diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan formulir lampiran PMK-72/PMK.03/2010 dan permohonan pengembalian kelebihan Pajak; dari PKP ini akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP.

PEMERIKSAAN DAN SKP

  1. Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP selain:
    1. PKP Kriteria tertentu (Pasal 17 C UU KUP),
    2. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17 D UU KUP),
    3. PKP Resiko rendah (Pasal 9 ayat 4C UU PPN).
  2. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. Jangka waktu 12 bulan ini tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukanpemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.;

PEMERIKSAAN TERHADAP PKP PASAL 17 C UU KUP, PASAL 17D UU KUP, PKP RESIKO RENDAH

  1. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP
  2. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan; diterbitkan SKPKB, PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak
  3. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, PKP berisiko rendah wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, paling lama 24 bulan, dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

(Sumber: www.pajak.go.id)

Tentang Kami

Situs aadriana.net adalah situs yang membahas seputar akuntansi, pajak dan keuangan, dipandu langsung oleh praktisi berpengalaman.

Kami mohon maaf jika tulisan-tulisan yang kami tampilkan di situs ini belum aktual dan terperinci dalam membahas suatu topik dikarenakan keterbatasan waktu penulis. Harap maklum dan atas segala komentar, masukan dan perhatian pengunjung tentunya kami ucapkan banyak terima kasih.

Misi Kami

Kami hadir dengan tujuan untuk membantu para pelaku usaha / wirausahawan dari sisi administrasi, yang meliputi dukungan dalam hal pembukuan / pencatatan dan pelaporan akuntansi, perpajakan dan keuangan termasuk dukungan accounting system (software).

Tim kami bekerja secara fleksibel menyesuaikan dengan kebutuhan Anda, dengan cara menganalisis karakter bisnis yang Anda jalankan, mencakup “business process”, jenis transaksi dsb utk kemudian menyiapkan konsep administrasi  yang tepat, sesuai dengan karakter bisnis Anda tsb. Tim kami merupakan profesional berpengalaman yang sudah teruji selama lebih dari 17 tahun terlibat langsung dalam mengelola akuntansi, pajak dan keuangan perusahaan mulai dari level staff hingga top management di berbagai perusahaan dengan berbagai bidang bisnis, meliputi usaha dagang (trading), jasa (service), konstruksi, properti, manufaktur, forwarding, logistik dan sebagainya.

Tinggalkan pesan Anda di situs ini atau hubungi kami sekarang via WA atau email ke aadriana.net@gmail.com untuk solusi menyeluruh masalah administrasi bisnis Anda!