Lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Sekadar mengingatkan, akhir bulan ini atau tepatnya tanggal 31 Maret 2015 adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014.

Ketentuan mengenai bentuk formulir beserta petunjuk pengisiannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

Saat ini kita mengenal ada tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) sbb:

1. Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
d. dalam negeri lainnya/luar negeri,

2. Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

3. Formulir 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

Sebagai pegawai kantor, gaji yang anda terima tiap bulan sudah dipotong pajak penghasilan oleh kantor tempat anda bekerja, dan biasanya pada akhir tahun anda akan menerima bukti pemotongan PPh pasal 21 berupa Formulir 1721-A1 dari kantor tempat anda bekerja tersebut. Formulir 1721-A1 itulah yang akan anda gunakan sebagai dasar untuk mengisi SPT anda.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP OP dalam PER-19/PJ/2014 ini secara umum tidak banyak mengalami perubahan, hanya ada beberapa tambahan seperti misalnya pada Formulir 1770 dan 1770 S ada tambahan kolom “Kode Harta” dan “Kode Utang” pada Bagian “Harta pada Akhir Tahun” & Bagian “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun”, dimana Wajib Pajak diminta untuk mengisi kode harta dan kode utang sesuai dengan daftar kode yang sudah ditentukan dan bisa dilihat pada petunjuk pengisian formulir SPT Tahunan PPh WP OP dalam Lampiran PER-19/PJ/2014 ini. Untuk lebih jelasnya silakan anda baca petunjuk pengisian tsb.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 dan Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS dapat anda unduh (download) melalui internet di situs pajak, www.pajak.go.id.

Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *