Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 2015. Peraturan ini terbit untuk mengganti peraturan sebelumnya, yaitu PER-31/PJ/2012 yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlakunya PER-32/PJ/2015 ini.
Terbitnya peraturan ini tentunya bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya yang berkaitan dengan PPh 21 setelah adanya kenaikan/penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tgl 29 Juni 2015 dan mulai berlaku pada tahun pajak 2015.
Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PER-32/PJ/2015 tidak banyak mengalami perubahan kecuali yang terkait dengan adanya penyesuaian PTKP untuk tahun 2015; misalnya ketentuan mengenai besarnya PTKP per tahun, PTKP per bulan; ketentuan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas baik yang menerima upah harian, upah mingguan, upah bulanan, upah satuan atau upah borongan; Ketentuan ini terdapat pada pasal 9, Pasal 11, Pasal 12. Untuk lebih jelasnya silakan anda baca pasal-pasal tersebut. Pasal-pasal lain relatif tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Yang juga penting diperhatikan dari PER-32/PJ/2015 ini adalah adanya Ketentuan Peralihan dalam Pasal 27 yang berbunyi sbb:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;
b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.
Dengan ketentuan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa wajib pajak harus melakukan penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Jan s/d Des 2015 dengan menggunakan PTKP baru sesuai PMK No. 122/PMK.010/2015; dan karena ketentuan mengenai PTKP ini baru ditetapkan pada bulan Juni 2015, maka untuk PPh Pasal 21 masa pajak Jan s/d Jun 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama (PMK No. 162/PMK.011/2012) dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.
Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!