Akhir bulan ini atau tepatnya tanggal 30 April 2015 adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2014. Ketentuan mengenai bentuk formulir beserta petunjuk pengisiannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (WP Badan) dalam PER-19/PJ/2014 ini secara umum tidak mengalami perubahan.
Yang perlu mendapat perhatian dalam peraturan ini adalah adanya kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usahanya.
Adapun contoh formatnya sudah dicantumkan di dalam Lampiran VIII (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan [Formulir 1771 dan Formulir 1771/$]) PER-19/PJ/2014.
Untuk lebih jelasnya silakan anda baca petunjuk pengisian tsb.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 dan Formulir 1771 dan 1771/$ juga dapat anda unduh (download) melalui internet di situs pajak, www.pajak.go.id.
Demikian uraian singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat!