Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
Termasuk dalam topik perpajakan yang saat ini tengah hangat dibicarakan adalah mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur).
Terkait dengan faktur pajak elektronik tsb, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) PMK ini dinyatakan bahwa kriteria PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Pajak dan ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.
Sejalan dengan itu maka Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor:KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Kep Dirjen ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Dalam Kep Dirjen ini telah ditetapkan PKP yang wajib membuat faktur pajak berbentuk elektronik mulai tanggal 1 Juli 2014 (daftar PKP-nya ada di Lampiran I) dan mulai tanggal 1 Juli 2015 (Lampiran II). Selain PKP yg ditetapkan tsb, maka diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik mulai tanggal 1 Juli 2016 atau ditetapkan dengan Kep Dirjen Pajak terpisah.
Dirjen Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.